Bab 5
Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah
1. Ibadah Hajia. Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa, haji berasal dari bahasa Arab, yaitu hajja yang artinya menyengaja sesuatu. Secara istilah, haji adalah sengaja mengunjungi kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.
Perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material, yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara fisik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji.
Di samping waajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu, para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. Adapun tata cara melaksanakannya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
- Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan umrah.
- Tamattu', yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu, sesudah itu baru mengerjakan haji.
- Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umroh secara bersama-sama.
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
c. Rukun Haji
1. Ihram disertai dengan niat
2. Wukuf
Hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari tanggal 9 Zulhijjah.
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir disudut Hajar Aswad pula dan kakbah berada disebelah kiri orang bertawaf (arah putaran tawaf berlawanan dari arah jarum jam).
4. Sa'i
Sa'i adalah berjalan dan berlari-lari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah. Adapun tata caranya adalah:
a. dimulai dari bukit Safa dan disudahi di bukit Marwah.
b. dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan
c. dilaksanakan sesudah tawaf.
5. Tahalul
Tahalul adalah menghalalkan perkara yang semula diharamkan ditandai dengan mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6. Tertib
Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
d. Wajib Haji
1. Ihram dari miqat
Ihram dari miqat, yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Ketentuan tempat (Makani).
a.) Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekah.
b.) Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c.) Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
d.) Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
e.) Qarnul Manazil adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman, Najdil Hijaz dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
f.) Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
g.) Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing dimana mereka tinggal.
2. Bermalam di Muzdalifah
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah.
3. Melontar jumroh Aqabah pada Hari Raya Haji.
4. Melontar tiga jumrah.
Melontar tiga jumrah, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11,12,13 bulan Haji. Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut.
a.) Melontar jumrah dengan tujuh batu kerikil dan dilemparkan satu-per satu.
b.) Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqbah.
c.) Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.
5. Bermalam di Mina
6. Tawaf wada'
Tawaf wada' adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
e. Sunah Haji
1.) Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul Adha.
2.) Berdo'a sesudah membaca talbiyah
3.) Membaca zikir sewaktu tawaf
4.) Salat dua rakaat sesudah tawaf.
5.) Masuk ke Ka'bah
f. Larangan Haji
1.) Bagi laki-laki
a.) Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya.
b.) Menutup kepala
2.) Bagi perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan.
3.) Larangan bagi laki-laki dan perempuan
1.) Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.
2.) Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
3.) Memotong kuku.
4.) Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
5.) Bersetubuh bagi suami istri.
6.) Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
g. Dam Haji
Macam-macam dam sebagai berikut.
1. jenis pelanggaran:
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu' atau qiran)
Ketentuan dam (denda):
Menyembelih 1 ekor kambing. jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal).
2. jenis pelanggaran:
Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut.
1. Mencukur rambut
2. Memotong kuku.
3. Memakai pakaian yang dijahit.
4. Memakai wewangian
5. Bersetubuh sesudah tahallul pertama
Ketentuan dam:
Boleh memilih:
1. Menyembelih seekor kambing.
2. Puasa tiga hari
3. Memberi makan 6 orang miskin.
3. jenis pelanggaran:
Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama. (larangan yang dapat membatalkan haji).
Ketentuan dam:
1. Menyembelih seekor unta. Kalau tidak mampu, seekor sapi, kalau tidak mampu juga, tujuh ekor kambing.
2. Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah.
4. jenis pelanggaran:
Berburu dan membunuh binatang liar.
Ketentuan dam:
Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh .
5. jenis pelanggaran:
Terlambat datang.
Ketentuan dam:
Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
2. Ibadah Umrah
a. Pengertian dan Hukm Umrah
Umrah secara bahasa berarti berkunjung. Secara istilah umrah adalah berkunjung ke Ka'bah dengan melaksanakan tawaf dan sa'i dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah fardu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya.
b. Syarat Wajib Umrah
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
c. Rukun Umrah
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa'i
4. Tahallul
5. Tertib
d. Wajib Umrah
1. Ihram dari miqatnya
2. Menjahui segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji
3. Hikmah Haji dan Umrah
a. Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji
1. Menghapus dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2. Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu.
3. Menyucikan jiwa seseorang dengan berbaik sangka kepada Allah Swt.
4. Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. dengan kerinduan akan Baitullah.
5. Mengingatkan akan perjuangan Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6. Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
7. Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya, yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
b. Manfaat bagi umat Islam pada umumnya
1. Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
2. Mempererat tali persaudaraan bagin umat Islam di seluruh dunia.
3. Media untu berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia.
4. Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi
THANKS :))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar